1 Subyek Hukum (Manusia dan Badan Usaha)
1. Subyek Hukum
Subyek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk
yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak, dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari 2 yaitu :
A. Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan di jamin oleh hukum.
Pada prinsipnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir hingga
meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHP, bahwa bayi
yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan
menjadi subyek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal
kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka
menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk
subyek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subyek hukum, karena
tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit
ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP,
yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
B. Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan –
persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan
anggotanya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris
b. Di dafrarkan di kantor Panitera pengadilan negeri setempat
c. Diumumkan dalam berita negara RI
d. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM
khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
A. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
B. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik
atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan
pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
2. Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan
“pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan
benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang
bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan
mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena
itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan
sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah
pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau
saluran-saluran air.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
A. Benda Bergerak
Dibedakan menjadi 2, benda bergerak karena sifatnya, dan benda bergerak karena ketentuan undang-undang.
- Benda Bergerak karena sifatnya :
Benda yang dapat dipindahkan : meja, kursi, lemari, dan lain-lain.
- Benda yang dapat bergerak sendiri : ternak
Benda Bergerak karena Ketentuan Undang – Undang : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dll.
B. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu
dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk
menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum
lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
contohnya : pohon dan tanah
- Benda tidak bergerak karena tujuannya
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan
dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk
waktu yang agak lama
contohnya : mesin pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
3. Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang (Jaminan Umum dan Jaminan Khusus)
A. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur
baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan
hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
-Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
-Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B. Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur
lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang
telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
-Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
-Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian
pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai
membayar hutangnya kembali.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa
digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak
berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang
yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas
tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop. Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
2. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
- Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik
senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
- Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk
benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan
undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut :
Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata,
pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang
pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut
sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan
sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu,
perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di
perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda
bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal
merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan
terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut
yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu
register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan
dalam suatu undang-undang tersendiri.
Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992
tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara
adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan
helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku
di Indonesia.
Referensi :
- www.academia.edu/9340091/02_Subyek_Obyek_Hukum
- www.academia.edu/4929559/SUBJEK_dan_OBJEK_HUKUM





0 komentar:
Posting Komentar