1. Pengertian Hukum
Pengertian hukum dapat dibedakan menjadi pengertian hukum menurut para
ahli dan pengertian hukum secara umum. Pengertian hukum menurut para
ahli yang dimaksud disini adalah pengertian hukum yang diberikan oleh
ahli hukum. Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang
berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini
belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum yang
dapat disepakati.
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum Indonesia maupun ahli hukum Luar Negeri.
- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri
atau harta.
Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang
menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh
manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang
bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui
berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta
benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu
keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan
memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi
yang sifatnya eksternal.
Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam
suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
sanksi.
- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri
Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam
keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain.
Karl Marx
Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Setelah diuraikan pengertian hukum menurut para ahli dari luar negeri
dan pengertian hukum menurut para ahli dari dalam negeri, selanjutnya
mari kita lihat pengertian hukum secara umum.
- Pengertian Hukum Secara Umum
Selain pengertian hukum menurut para ahli yang disebutkan diatas, terdapat juga pengertian hukum secara umum sebagai berikut:
Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat,
dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi
perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi
2. Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
- Tujuan Hukum
Secara singkat tujuan hukum terbagi atas 3 bagian, yaitu :
* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan
Jadi, pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga serta mencegah agar
tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara
harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang
berlaku.
- Sumber Hukum
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat
memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai
sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan
sebagainya.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian
keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten)
untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
A. HUKUM TERTULIS (statute law, written law)
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
B. HUKUM TAK TERTULIS (unstatutery, unwritten law)
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
- UNSUR-UNSUR DARI SUATU KODIFIKASI :
a) Jenis-jenis hukum tertentu.
b) Sistematis.
c) Lengkap.
- TUJUAN KODIFIKASI HUKUM TERTULIS UNTUK MEMPEROLEH :
a) Kepastian hukum.
b) Penyederhanaan hukum.
c) Kesatuan hukum.
- CONTOH KODIFIKASI HUKUM DI INDONESIA :
a) Kitab undang-undang Hukum Sipil (1 mei 1848).
b) Kitab undang-undang Hukum Dagang (1 mei 1848).
c) Kitab undang-undang Hukum Pidana (1 januari 1918).
d) Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (31 desember 1981).
4. Kaidah atau Norma Hukum
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur
apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat
diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial
dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
- Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1. Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan
sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya. Misal : aturan memegang garpu
dan sendok saat makan dan penyimpangannya : bersendawa saat makan.
2. Kebiasaan merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan
dilakukan berulang-ulang yang mempunyai kekuatan mengikat yang lebih
besar dari tata cara, misal : membuang sampah pada tempatnya dan
penyimpangannya : membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan
digunjingkan masyarakat.
3. Tata Kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran
agama dan ideolagi yang dianut masyarakat. Tata kelakuan di satu pihak
memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan
sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar
anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4. Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun kuat mengikat sehingga
anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi
keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan, dikeluarkan
dari masyarakat, atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5. Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.
Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan
kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan, perintah, kewajiban dan
larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1) Norma agama, yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi).
2) Norma kesopanan, ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat.
3) Norma kesusilaan, ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4) Norma hukum, ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara.
- Fungsi Norma Sosial:
a) Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat.
b) Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat.
c) Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat.
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
- Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan.
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
- Dasar hukum ekonomi Indonesia :
b. Tap MPR.
c. Undang-undang.
c. Undang-undang.
d. Peraturan pemerintah.
e. Keputusan presiden.
f. SK menteri.
g. Peraturan daerah.
g. Peraturan daerah.
- Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dan lain-lain.
B. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
b. Sebagai sarana pembangunan.
c. Sebagai sarana penegak keadilan.
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dan lain-lain.
- Sumber Hukum Ekonomi :
B. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
- Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
b. Sebagai sarana pembangunan.
c. Sebagai sarana penegak keadilan.
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat.
- Tugas Hukum Ekonomi :
b. Peningkatan pembangunan ekonomi.
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga.
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar.
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Referensi :
- http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
- www.academia.edu/.../SAP_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI





0 komentar:
Posting Komentar