Senin, 24 November 2014

Sisa Hasil Usaha (SHU)

     Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih lebih dari seluruh pemasukan dan pengeluaran
selama operasional koperasi. SHU ini dapat dilihat melalui laporan keuangan koperasi
yang diterbitkan. SHU tersebut tidak semuanya dibagikan kepada anggota koperasi.
Namun, ada sebagian yang didistribusikan kembali ke dalam modal koperasi.
Pendistribusian modal ini dilakukan agar tidak menganggu produktivitas koperasi
(Sitio dan Tamba, 2001).
     Produktivitas itu adalah kegiatan operasional koperasi dalam mendapatkan laba.
kegiatan tersebut dibagi menjadi dua kegiatan yaitu kegiatan primer dan kegiatan sekunder.
Dalam kegiatan primer ini, koperasi hanya mendapatkan pendapatannya dalam operasional
utama. Contoh operasional utama itu adalah jual dan beli, simpan dan pinjam dan lain-lain.
Sedangkan kegiatan sekunder adalah kegiatan dalam mendapatkan pendapatan selain
dari pada operasional inti. contoh kegiatan sekunder ini adalah deposito dana menganggur,
dan lain-lain. Dari kegiatan tersebut, koperasi mendapatkan pendapatan komprehensive yang
akan ditandingkan dengan beban-beban selama periode bersangkutan untuk menghasilkan
SHU (Sitio dan Tamba, 2001).
     Seperti yang telah disampaikan pada paragraf sebelumnya, SHU yang didapat dari
operasional tersebut didistribusikan kepada anggota koperasi dan sebagian lagi dikembalikan
ke dalam modal koperasi. Dalam pembagian SHU kepada anggota koperasi maka Syarat dan
prinsip-prinsip harus diterapkan. Umumnya, prinsip-prinsip pembagian SHU tersebut harus
meliputi azas keadilan, demokrasi, dan transparansi. Syarat ini harus dijadikan sebagai
panduan pembuatan peraturan SHU dan dijelaskan secara rinci kepada anggota koperasi.
Syarat tersebut berguna untuk menghindari hal-hal negative dalam membagikan sisa hasil
usaha (Sitio dan Tamba, 2001).

DAFTAR PUSTAKA :
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit
        Erlangga.

0 komentar:

Posting Komentar