1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
- Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang
satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan
- Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
- Hukum Perdata adalah ketentuan
dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau
seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan .
Hukum
dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu
dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata
khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD
merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal
tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum
khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan,
Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan
KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg
berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan
KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun
mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali
artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum:
KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD
disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini
dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu
“dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu
pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
KUHD
lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda,
berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda.
Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD
terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II
berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2.
hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam
beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan,
seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi
hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata,
ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum
dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat
dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu
kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum
dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal
perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk
itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya
ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum
umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Berlakunya Hukum Dagang Di Indonesia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad
pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu
hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping
hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan )
dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam
hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun
1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga
di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland
menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari
tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di
dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan
perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara
dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah
yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian
menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU
Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan
UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 :
11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30
April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”
dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.).
Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838
dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu
juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi
anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce
Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada
beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus
tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan
Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906
indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I
(C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei
1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari
KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku
di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD
Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi
Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565)
(C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3. Hubungan Pengusaha dan pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua
pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan
perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan
pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa
orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya
seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh
orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang
perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri
dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam
pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam
golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie
houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang
tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat
dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak
mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan
tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko
b)Pekerja keliling
c) Pengurus filial.
d) Pemegang prokurasi
e) Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan,
yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang
memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk
menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha
mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan,
yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang
menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu
urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager
merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk
melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa
mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku
bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua
pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus
filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum
tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang
menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai
perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua
peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan
(pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah,
seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat
tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan
pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II,
KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk
ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa
(pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang
kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal
6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang
yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para
pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri
dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang
merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu
perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum
wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan
dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang
No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar
perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya,
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan
disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar
perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Daftar Pustaka :
- makalah.kotailmu.com/tag/makalah-hukum-dagang-download-doc
- www.slideshare.net/.../hukum-perdagangan-internasional