Senin, 24 November 2014

Perkembangan Koperasi Di Indonesia

    Perkembangan koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian
Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun
terakhir ini. Sekarang ini, koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi
(per Juni 2014). Koperasi tersebut, sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia.
Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun (per Juni 2014) (Anonim, 2014).
    Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan
koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam
mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan
KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk
tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika, proses distribusi tersebut berjalan
dengan baik maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim, 2014).
     Upaya tersebut dilakukan karena Koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian
Indonesia. Namun, upaya yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup
tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang
permasalahan ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi
SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung
melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta. Di dalam 
acara tersebut anggota koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik (Anonim, 2014).
   

DAFTAR PUSTAKA :
Anonim. 2014. Kemenkop UKM Gelar Expo Pembiayaan 2014, catat tanggalnya.                    
        http://www.depkop.go.id. 27 November 2014.
Anonim. 2014. Kemenkop Upayakan KUD Kuasai 40% Distribusi Pupuk Bersubsidi.      
       http://www.depkop.go.id. 27 November 2014.

Sisa Hasil Usaha (SHU)

     Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih lebih dari seluruh pemasukan dan pengeluaran
selama operasional koperasi. SHU ini dapat dilihat melalui laporan keuangan koperasi
yang diterbitkan. SHU tersebut tidak semuanya dibagikan kepada anggota koperasi.
Namun, ada sebagian yang didistribusikan kembali ke dalam modal koperasi.
Pendistribusian modal ini dilakukan agar tidak menganggu produktivitas koperasi
(Sitio dan Tamba, 2001).
     Produktivitas itu adalah kegiatan operasional koperasi dalam mendapatkan laba.
kegiatan tersebut dibagi menjadi dua kegiatan yaitu kegiatan primer dan kegiatan sekunder.
Dalam kegiatan primer ini, koperasi hanya mendapatkan pendapatannya dalam operasional
utama. Contoh operasional utama itu adalah jual dan beli, simpan dan pinjam dan lain-lain.
Sedangkan kegiatan sekunder adalah kegiatan dalam mendapatkan pendapatan selain
dari pada operasional inti. contoh kegiatan sekunder ini adalah deposito dana menganggur,
dan lain-lain. Dari kegiatan tersebut, koperasi mendapatkan pendapatan komprehensive yang
akan ditandingkan dengan beban-beban selama periode bersangkutan untuk menghasilkan
SHU (Sitio dan Tamba, 2001).
     Seperti yang telah disampaikan pada paragraf sebelumnya, SHU yang didapat dari
operasional tersebut didistribusikan kepada anggota koperasi dan sebagian lagi dikembalikan
ke dalam modal koperasi. Dalam pembagian SHU kepada anggota koperasi maka Syarat dan
prinsip-prinsip harus diterapkan. Umumnya, prinsip-prinsip pembagian SHU tersebut harus
meliputi azas keadilan, demokrasi, dan transparansi. Syarat ini harus dijadikan sebagai
panduan pembuatan peraturan SHU dan dijelaskan secara rinci kepada anggota koperasi.
Syarat tersebut berguna untuk menghindari hal-hal negative dalam membagikan sisa hasil
usaha (Sitio dan Tamba, 2001).

DAFTAR PUSTAKA :
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit
        Erlangga.

Selasa, 18 November 2014

Rapat Anggota

      Rapat anggota koperasi adalah perkumpulan yang diadakan oleh anggota
koperasi untuk membahas topik tertentu. Rapat tersebut dapat diadakan dalam
bulanan, triwulan, dan tahunan. Rapat ini, berfungsi sebagai wadah pertemuan anggota
koperasi. Umumnya, Rapat itu membahas tentang tata kelola koperasi. Di dalam rapat ini,
anggota koperasi menggunakan hak suaranya untuk dapat memberikan pandangannya.
      Hak suara itu adalah hak anggota koperasi untuk dapat berbicara di dalam rapat
anggota. Hak suara tersebut dimiliki oleh semua anggota koperasi. Hak suara ini, digunakan
untuk memberikan arahan, pendapat, dan lain-lain. Hak suara angota koperasi juga
dijadikan suatu ukuran dalam menentukan keputusan yang diambil. Dalam mengambil
keputusan, hak suara tertinggi dari anggota koperasi yang akan diambil.